BWIPOST.CO.ID // Sorotan terhadap pelaksanaan karnaval dan pawai budaya yang menyertakan penggunaan sistem suara sound horeg kian meluas di Kabupaten Banyuwangi. Tak hanya soal kebisingan, isu ini kini menyentuh aspek penegakan hukum, pelestarian budaya, perlindungan anak, hingga kepatuhan terhadap nilai-nilai agama dan kesusilaan masyarakat.

Kali ini sorotan tajam datang dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) yang mengajukan permohonan evaluasi menyeluruh terkait ketentuan penyelenggaraan karnaval dan pawai budaya yang menyertakan penggunaan sound horeg. Langkah ini diambil guna meminimalisir potensi pergeseran nilai-nilai budaya sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan yang ramah bagi anak di seluruh wilayah Banyuwangi.

“Kami menginginkan Banyuwangi tetap menjaga jati diri budayanya. Setiap kegiatan pesta rakyat harus menjadi sarana pendidikan dan kebaikan, bukan justru melahirkan pergeseran nilai yang tidak diinginkan. Anak-anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, tenang, dan bermartabat,” ungkap Rizal Azizi, Ketua Umum Balawangi, Kamis (10/9/2026).

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, kegiatan yang semestinya menjadi sarana pelestarian budaya justru berisiko mengubah arah jika tidak dibarengi pengawasan dan penyempurnaan aturan yang ketat. Kebisingan ekstrem, penyelenggaraan yang tidak tertib, hingga adegan yang kurang pantas bagi anak-anak menjadi beberapa hal mendesak yang perlu ditinjau kembali.

“Kami meminta instansi yang berwenang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ketentuan penggunaan sound horeg pada acara karnaval dan pawai budaya. Kami juga mendesak penerapan sanksi bagi penyelenggara yang mengabaikan regulasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi juga telah meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak lebih tegas menertibkan pagelaran sound horeg yang melanggar ketentuan.

Ketua MUI Banyuwangi Bidang Fatwa, KH. Maksum Shobih, menyatakan bahwa penggunaan pengeras suara bukan haram secara mutlak, namun dapat berubah menjadi haram jika berlebihan dan menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

Seruan dari kedua elemen ini memperkuat gelombang keprihatinan yang meluas. Perhatian kini tertuju pada langkah konkret pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan kegiatan pesta rakyat tetap berjalan tertib, berbudaya, aman, serta tidak merugikan kepentingan bersama. (Red-Bp)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *