BANYUWANGI, JATIM – Seorang pengusaha yang bergerak di bidang layanan jaringan internet atau WiFi diduga telah melakukan tindakan yang mencoreng nama baik serta melecehkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya guna mengumpulkan informasi berbasis fakta yang akurat. Insiden ini memicu keprihatinan luas, mengingat tugas wartawan dilindungi undang‑undang dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kontrol sosial yang sehat dalam masyarakat demokratis.

Kejadian bermula ketika wartawan tersebut—yang bertindak secara profesional dan mengacu pada kaidah jurnalistik yang berlaku—mendatangi lokasi terkait guna mendapatkan keterangan resmi dan kejelasan mengenai suatu peristiwa yang menjadi sorotan publik. Alih‑alih mendapatkan respon yang kooperatif sebagaimana mestinya, petugas pers tersebut justru dihadapi dengan sikap tidak menyenangkan, penolakan sepihak, hingga perlakuan yang dinilai merendahkan martabat profesi jurnalistik.

Laporan yang diterima redaksi memuat dugaan serius bahwa pengusaha berinisial AN tersebut tidak hanya menolak memberikan keterangan yang diminta, melainkan juga melecehkan profesi dengan menyebut frasa merendahkan “wartawan Bencong” melalui pesan singkat WhatsApp. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan langsung terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik yang seharusnya dihargai dan didukung oleh setiap elemen masyarakat.

Sikap tersebut juga dipandang menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan, serta berpotensi melanggar ketentuan perundang‑undangan yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), termasuk menghalangi pencarian, perolehan, dan penyebaran gagasan atau informasi, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah).”

Kejadian ini menegaskan bahwa setiap upaya menghambat pelaksanaan tugas pers, baik melalui penolakan maupun pernyataan yang mencemarkan martabat profesi, memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi perhatian pihak redaksi dan pihak terkait lainnya guna menindaklanjuti langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red-Bp)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *