DENPASAR TIMUR,BWIPOST.CO.ID – Seorang warga asal Dusun Gombong Lirang, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi berinisial ES (33 tahun), melaporkan dugaan tindakan penarikan paksa kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang (debt collector) dari Mandiri Utama Finance (MUF) ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur. Kendaraan yang diambil secara sepihak tersebut adalah satu unit truk bermerek Mitsubishi yang menjadi tumpuan utama pencaharian pelapor.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu, 17 Juni 2026, di Jalan Gatot Subroto Timur, Kertanegara, Kertalangu, wilayah Denpasar Timur. Saat kejadian, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai tim penagih utang menyodorkan selembar surat kepada pelapor untuk ditandatangani. Karena pelapor menolak membubuhkan tanda tangan atas dokumen tersebut, pihak penagih secara sepihak membawa kendaraan truk milik pelapor ke lokasi gudang tanpa seizin pemilik.

Sutoyo, S.H., selaku kuasa hukum pelapor dari Toyo Law Firm, menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor: 251/IV/2026/SPKT/Polsek Denpasar Timur. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan, serta penarikan kendaraan secara paksa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Tindakan penarikan paksa yang dilakukan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum, menimbulkan keresahan, serta menimbulkan kerugian materiil yang kami perkirakan mencapai nilai Rp350 juta. Hal ini semakin memberatkan karena truk tersebut merupakan satu-satunya sarana utama yang digunakan pelapor untuk menunjang perekonomian dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya,” tegas Sutoyo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur sedang melakukan tahap penyelidikan untuk mengungkap kebenaran peristiwa, memverifikasi keabsahan dokumen yang dimiliki pihak penagih, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *