BANYUWANGI, JAWATIMUR – Kepala Kelurahan Kebalenan akhirnya memberikan tanggapan terkait tudingan keterlibatan pihaknya dalam penyelesaian kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di wilayahnya melalui jalur musyawarah kekeluargaan. Hal ini menyusul kecaman luas yang muncul di tengah masyarakat pasca beredarnya dokumen dan video viral pernyataan kesepakatan damai di media sosial TikTok.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya cuplikan video pernyataan kesepakatan damai yang disampaikan oleh terduga pelaku seorang guru ngaji berinisial “SS” Dalam tayangan video yang di unggah melalui akun @jawa.timur24jam, “SS” Menyatakan permohonan maaf secara tertulis serta berjanji menghentikan kegiatannya mengajar mengaji.
Yang menjadi sorotan utama dalam unggahan video tersebut adalah turut dilampirkan nya Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh terduga pelaku, pendamping korban, Ketua RT setempat, Babinkamtibmas, serta berstempel resmi Kelurahan setempat.
Menanggapi upaya penyelesaian damai kasus tersebut, Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menilai langkah ini salah tempat dan melampaui wewenang (Abuse Of Power) lembaga kelurahan.
“Kantor kelurahan berfungsi melayani administrasi publik, bukan lembaga peradilan. Apalagi kasus kekerasan seksual secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang diselesaikan di luar jalur pengadilan,” ujarnya.
“Penyelesaian demikian sama saja mencabut hak perlindungan dan keadilan yang seharusnya diterima korban. Kasus ini bukan lagi urusan pribadi, melainkan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang serius. Negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang tegas dan profesional, bukan justru menginisiasi penyelesaian secara damai,” tandasnya.
Menanggapi tudingan itu, Suharto, selaku Kepala kelurahan Kebalenan, memberikan klarifikasi terkait keterlibatan pihaknya dalam penyelesaian kasus yang sedang menjadi sorotan publik tersebut. Menurutnya, pihak kelurahan sekadar memfasilitasi pertemuan atas permintaan resmi yang disampaikan oleh pendamping terduga korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Advokasi Anak dan Perempuan (JANGKAR).
“Sebagai unsur pemerintahab, tugas kami hanyalah melayani kebutuhan dan permintaan masyarakat, bukan mengambil alih wewenang yang menjadi kewajiban aparat penegak hukum. Kami tidak pernah menyuruh, memaksa, maupun meminta kepada pihak mana pun untuk mendamaikan perkara ini,” ungkapnya kepada awak media, Pada Senin (27/7/2026) siang.
Ia menambahkan, kehadiran perangkat kelurahan serta penggunaan stempel resmi dalam dokumen kesepakatan itu semata-mata sebagai tanda bahwa pertemuan tersebut benar-benar terjadi di lingkungan wilayah kerjanya, bukan sebagai bentuk persetujuan atau pengesahan atas isi kesepakatan yang dibuat. Pihaknya juga menegaskan tetap mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan sejauh mana diperlukan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Banyuwangi belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus maupun klarifikasi yang disampaikan berbagai pihak. Redaksi Banyuwangi Post akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna melengkapi pemberitaan secara seimbang dan objektif. Red-BP