BANYUWANGI, JAWA TIMUR – Surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual atau perkosaan yang menimpa seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) berusia 18 tahun asal kecamatan gambiran, menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

JPU mendasarkan tuntutan pada hasil visum et repertum yang menyatakan tidak ditemukan tanda‑tanda kekerasan fisik, sehingga perbuatan tersebut dinilai sebagai persetubuhan, bukan perkosaan. Atas dasar itulah tuntutan pidana yang disampaikan dinilai jauh di bawah harapan serta tidak sebanding dengan luka fisik maupun psikis yang sesungguhnya dialami korban.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis (9/7/2026) lalu, Jaksa hanya memohon hukuman penjara selama 5 tahun kepada majelis hakim. Padahal merujuk pada Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta peraturan perundang‑undangan lain yang berlaku, perbuatan tersebut seharusnya diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara sekaligus mewajibkan pelaku membayar restitusi ganti kerugian kepada korban.

RA, Bibi sekaligus pengasuh korban, menyatakan kekecewaannya secara tegas. “Kami sangat menyayangkan hal ini. Tuntutan yang dibacakan belum maksimal dan belum memenuhi rasa keadilan yang seharusnya diterima anak kami. Padahal dampak yang ditimbulkan akan membekas seumur hidup,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/7/2026).

Kekecewaan yang disampaikan tante korban tersebut mewakili perasaan seluruh keluarga yang telah menyaksikan dan mendampingi perjalanan kasus ini sejak awal terungkapnya perbuatan yang merugikan masa depan sang keponakan.

Menanggapi dinamika yang terjadi, Ketua Yayasan Perlindungan Remaja, Wanita, dan Anak (GANDEWA) Banyuwangi, Agus Setyawan, S.H., memberikan pandanganya terkait ketidakseimbangan dalam tuntutan yang diajukan. Ia menyatakan bahwa setiap tindakan seksual yang mengabaikan persetujuan korban merupakan kejahatan perkosaan.

“Tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari adanya kekerasan fisik semata, fakta ketiadaan persetujuan dari korban menurut kami tindakan terdakwa tersebut adalah Pemerkosaan,” tegasnya merujuk pada amanat Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lebih lanjut, ia menilai Jaksa Penuntut Umum perlu meninjau kembali dan menyempurnakan tuntutan yang telah diajukan. Menurutnya setiap korban kekerasan seksual baik anak‑anak maupun orang dewasa berhak mendapatkan restitusi atau ganti rugi serta layanan pemulihan yang layak.

“Tuntutan hukuman yang berat juga menjadi bukti keseriusan penyelenggara negara dalam mencegah serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terhadap kalangan remaja dan rentan,”tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait hal tersebut. Sementara itu, pihak keluarga dan pendamping hukum berharap proses persidangan selanjutnya dapat memberikan kepastian hukum yang adil dan menjamin hak‑hak korban sepenuhnya terpenuhi. (Red/Her-p).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *