Banyuwangi, Jatim – Polresta Banyuwangi telah menangkap seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur. Terduga pelaku berinisial S (52 tahun), diringkus pihak kepolisian karena diduga kuat melakukan pencabulan terhadap santriwati di bawah asuhannya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/7) dini hari, setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup.

“Yang bersangkutan kita amankan pada Rabu dini hari kemarin untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Lanang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/7).

Kasus ini baru terungkap ke permukaan setelah dua orang korban akhirnya memberanikan diri melapor ke Polresta Banyuwangi, didampingi perwakilan organisasi masyarakat dan kuasa hukum masing-masing.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), perbuatan tercela itu terjadi antara tahun 2023 hingga 2024. Saat kejadian berlangsung, kedua korban baru berusia 14 tahun. Akibat perlakuan pelaku, keduanya mengalami trauma yang mendalam—yang menjadi alasan utama butuh waktu lama sebelum akhirnya berani melapor.

Diketahui, korban pertama diduga mengalami tindakan pencabulan secara berulang hingga 16 kali, sedangkan korban kedua mengalami perlakuan serupa sebanyak satu kali.

“Para korban baru berani melapor sekarang karena selama ini masih sangat terguncang trauma dan ketakutan,” jelas Lanang.

Setelah diperiksa secara mendalam serta dilakukan peninjauan tempat kejadian perkara di lingkungan pondok pesantren, S akhirnya mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Status hukumnya kini telah dinaikkan dari sekadar tersangka kasus menjadi tersangka resmi.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf c, e, dan g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pasal 6 huruf c UU TPKS mengancam pelaku paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta,” tambahnya.

Hingga saat ini, penyidik Polresta Banyuwangi masih terus memperdalam perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan diri. Red

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *