Banyuwangi, Jawa Timur – Sejumlah keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan, khususnya sekolah negeri, belakangan ini semakin banyak diterima dari masyarakat. Keluhan yang disampaikan para wali murid umumnya berkaitan dengan permintaan dana yang tidak sesuai ketentuan, dipatok jumlahnya, dan terasa memberatkan beban ekonomi keluarga.
Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah dugaan pungutan di SMAN 1 Bangorejo, di mana seorang wali murid mengaku harus mengeluarkan total dana hingga Rp10 juta, bahkan terpaksa menjual kendaraan roda dua demi memenuhi permintaan tersebut. Kasus ini memunculkan kekhawatiran bahwa praktik serupa berpotensi terjadi di sekolah lain, baik pada masa penerimaan siswa baru, menjelang kenaikan kelas, maupun kegiatan sekolah lainnya.
Merespons situasi tersebut, Komunitas Sadar Hukum (KSH) Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah proaktif dengan membuka posko pengaduan khusus untuk menampung dan menindaklanjuti laporan terkait pungutan liar di bidang pendidikan. Posko ini dibentuk guna memberikan ruang yang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut atau tertekan.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyatakan bahwa posko ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada wali murid sekaligus menjadi wadah pendampingan.
“Kami ingin mengingatkan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, bantuan atau sumbangan kepada sekolah bersifat sukarela, tidak dipatok jumlahnya, dan tidak dapat dijadikan syarat bagi siswa untuk mengikuti proses belajar mengajar. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor PUU-XXII/2024 juga secara tegas menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sugiarto, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara cermat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan, pihaknya akan mendampingi pelapor untuk meneruskan laporan ke instansi berwenang, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat Daerah, maupun Ombudsman Republik Indonesia. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Posko pengaduan ini dibuka setiap hari kerja dan beralamat di Perum Diraya Blok D Nomor 31, Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Masyarakat dapat datang secara langsung atau menyampaikan laporan melalui saluran daring yang telah disediakan”,jelasnya.
“Kami berharap kehadiran posko ini dapat menekan praktik pungli serta mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat”, tambahnya. Red