Banyuwangi, Jawa Timur – Puluhan warga yang anaknya dinyatakan tidak lulus dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 mendatangi SMA Negeri 1 Genteng. Jumat (19 Juni 2026), Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan sekaligus mengajukan audiensi guna mendapatkan klarifikasi terkait proses dan hasil seleksi yang telah ditetapkan.
Dalam pertemuan tersebut, Irawan selaku pendamping warga menyampaikan kekhawatiran dan pertanyaan mengenai dasar penentuan kelulusan. Ia ingin memastikan apakah proses seleksi berjalan sesuai peraturan yang berlaku, transparan, serta bebas dari unsur pungutan liar atau keberpihakan.
“Kami ingin memastikan sistem verifikasi berjalan sesuai petunjuk teknis. Jika ada ketidaksesuaian pada jalur domisili maupun prestasi, tentu akan kami pertanyakan secara prosedural dan berpedoman pada regulasi,” ujarnya.
Senada dengan Irawan, Ketua BPD Genteng Kulon, Sugeng Eko Hartono, yang turut hadir menyatakan bahwa setiap sistem pasti memiliki pengelola atau operatornya. Lebih lanjut, ia menyarankan bahwa pengelolaan sistem tersebut sebaiknya tetap mengutamakan manfaat keberadaan lembaga pendidikan bagi masyarakat sekitar.
Sementara itu, Jamil selaku koordinator warga, selain meminta penjelasan rinci dari pihak sekolah, juga berharap diterapkan kebijakan seperti tahun-tahun sebelumnya yang mengutamakan calon peserta didik yang berdomisili tidak jauh dari lokasi sekolah.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Cabang Banyuwangi, Agung Setio, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah, menambah, maupun mengurangi ketentuan dalam sistem seleksi yang telah ditetapkan secara terpusat.
“Kami selaku pelaksana teknis menegaskan Cabang Dinas tidak memiliki akses untuk mengatur ketentuan dalam sistem seleksi tersebut. Peran kami dan pihak sekolah hanya sebatas memberikan pelayanan serta melaksanakan aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMAN 1 Genteng, Minarto, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi dilaksanakan secara tertib dan mengikuti petunjuk teknis terbaru dari Dinas Pendidikan. Penentuan kelulusan didasarkan pada dua kriteria utama, yaitu domisili calon siswa baik di dalam maupun di luar wilayah rayon, serta nilai akademik yang dimiliki.
“Seluruh aspirasi yang disampaikan telah diterima, proses seleksi berjalan tetap sesuai aturan”, Tegas minarto “,
“Melalui penjelasan yang sudah disampaikan, diharapkan warga memperoleh pemahaman serta dapat menerima keputusan dengan kepala dingin, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan di SMAN 1 Genteng”, imbuhnya.
Berdasarkan pantauan Banyuwangi Post, kegiatan audiensi dan klarifikasi yang dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sekretariat SPMB SMA Negeri 1 Genteng ini berlangsung dalam suasana yang terkendali hingga akhir kegiatan. Red-BP