BANYUWANGI, JAWATIMUR– Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh seorang wanita berhasil digagalkan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi. Aksi pelaku yang berusaha menyembunyikan Barang Haram (BH) tersebut berhasil terungkap berkat kewaspadaan dan ketelitian petugas saat melaksanakan pemeriksaan rutin, Selasa (28/04).”

Insiden bermula ketika petugas mendapati gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pengunjung wanita berinisial EM, yang hendak menjenguk warga binaan berinisial LK. Saat diminta memasuki ruang penggeledahan sesuai prosedur operasional standar (SOP), EM terlihat sangat gelisah dan berusaha menghindari pemeriksaan.

“Saat proses pemeriksaan berlangsung, pelaku tiba-tiba berbalik arah dan berusaha keluar ruangan dengan dalih ingin membuang sampah. Hal ini tentu memicu kecurigaan petugas karena dinilai tidak wajar,” ujar Kepala Lapas Banyuwangi, Solichin, dalam keterangan resminya.

Petugas yang sigap langsung membuntuti langkah pelaku. Benar saja, EM terlihat merogoh saku celananya dan segera melemparkan sesuatu ke dalam bak sampah. Setelah dilakukan pengecekan seketika, petugas berhasil menemukan sebuah paket klip plastik transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaannya. Hasilnya, ditemukan lagi satu paket klip kecil berisi barang serupa yang disembunyikan dengan rapi di dalam dompet miliknya.

“Dari hasil interogasi awal, EM mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya pribadi dan mengaku sebagai sisa konsumsi yang hendak dibawa masuk,” tambah Solichin.

Pihak Lapas juga telah memanggil warga binaan yang akan dikunjungi untuk dimintai keterangan. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan membantah mengetahui adanya narkotika yang dibawa oleh tamunya tersebut dan menyatakan tidak terlibat.

Sebagai langkah hukum, EM beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Reskrim Narkoba Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan tindak lanjut hukum.

“Kami menegaskan bahwa pengawasan di pintu masuk utama terus diperketat. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas. Kasus ini sudah kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya. (Tim Redaksi)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *