BWIPOST.CO.ID, Genteng – Realisasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran (TA) 2025 di Desa genteng kulon Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur, terindikasi bermasalah.

Pasalnya, Program perbaikan, rehabilitasi, atau peningkatan jaringan irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum Sumber daya air (KemenPU-SDA) untuk kelompok tani/gabungan kelompok tani (Gapoktan) atau Perkumpulan Petani pemakai air (P3A) / Himpunan petani pemakai air (HIPPA) didesa Genteng tersebut menabrak regulasi.

Selain diduga bermasalah secara aturan,
Selain soal pengelolaan, penelusuran yang dilakukan oleh jurnalis media ini juga menemukan kejanggalan dimana sejumlah bagian fisik infrastruktur diduga dalam pengerjaan-nya mengabaikan pedoman spesifikasi teknis dan tidak sesuai RUKK (Rencana Usulan Kelompok Kerja).

P3-TGAI ini merupakan program padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dana APBN untuk mendukung Asta cita ketahanan pangan.

Kalau memang pekerjaan itu dialihkan/diborong pihak ketiga artinya pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI) yaitu kelompok tani/ Gapoktan/P3A/HIPPA penerima progam melakukan pelanggaran terhadap Diktum kelima surat keputusan menteri pekerjaan umum no 622/KPTS/M/tahun 2025.

Media konfirmasi ketua HHIPPA desa genteng kulon  Ismunar mengatakan, bahwa pelaksana proyek P3A TGAI itu langsung dikerjakan oleh pihak Balai Besar pekerjanya dari Mojokerkerto.

Ia menambahkan, ada 80 titik di Saluran irigasi di kabupaten Banyuwangi, salah satunya adalah Kelompok Tani miliknya. Terpisah, Kepala desa genteng kulon, Supandi dikonfirmasi melalui pesan whatsapp membenarkan salah satu HIPPA genteng menerima progam P3-TGAI KemenPU-SDA TA 2025.

“Benar Mas, HIPPA Genteng kulon menerima progam tersebut, untuk teknis pelaksanaanya kami tidak paham karena progam langsung dari pusat. Untuk lebih jelasnya jenengan kordinasi sama ketuanya Pak Ismunar”, Singkatnya. (Red).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *