BWIPOST.CO.ID, GLENMORE – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh  praktik Pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan komite yang diduga terjadi di Sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 1 Glenmore, Kabupaten Banyuwangi. jatim.

Infomasi yang berhasil dihimpun media ini pungli berkedok sumbangan komite  SMPN 1 Glenmore besaran nominalnya  telah ditentukan dengan rincian sebagai berikut:

  1. PHBA Rp. 60.000
  2. PHBN Rp. 65.000
  3. Adi Wiyata Rp. 75.000
  4. Lomba-lomba Rp. 150.000
  5. Kegiatan Pramuka,kesiswaan Rp.85.000
  6. Pengadaan Komputer TKA Rp. 150.000
  7. Kalender Rp. 60.000
  8. Diesnatalis Rp. 65.000
  9. Geopark Rp. 75.000
  10. Honor Pembina Extam Rp. 65.000
    Jumlah Keseluruhan Rp. 840.000.

Sontak Polemik inipun menuai reaksi Sejumlah kalangan, salah satunya dari sekretaris Jaringan kemandirian  nasional (Jaman) Dewan Pimpinan Kabupaten Banyuwangi, Agus Setyawan, S.H.

“Skema Penentuan besaran nominal dan batas waktu pembayaran sumbangan otomatis mengubah statusnya menjadi Pungutan”, Jelasnya, Senin (8/9/2025).

Masih menurutnya, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada 27 Mei tahun 2025, mempertegas prinsip pendidikan gratis yang dijamin konstitusi dan melarang praktik pungutan terselubung.

“Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengamanatkan penyelenggaraan pendidikan dasar SD dan SMP, serta SMA/SMK Negeri merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah. Dengan pembiayaan yang sudah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BOSDA)”, Terangnya.

Ia menambahkan, Putusan MK tersebut menjadi pengingat bagi kita semua bahwa Pendidikan dasar gratis adalah amanat konstitusi, Pelanggaran terhadap putusan ini bukan hanya mencederai rasa keadilan namun juga membuka konsekuensi hukum serius bagi yang terlibat.

“Pelanggaran terhadap putusan MK bukan hanya mencederai rasa keadilan namun juga membuka konsekuensi hukum serius bagi yang terlibat”, Pungkasnya

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *