BWIPOST.CO.ID – Proyek Pavingisasi atau pemasangan Paving Block yang berlokasi di Dusun Resomulyo, Desa Genteng wetan Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terindikasi banyak penyimpangan.

Berdasarkan pantauan awak media ini dilapangan, realisasi proyek ini telah mengabaikan Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab, di lokasi tersebut tidak nampak terpampang papan informasi.

Tak hanya itu, proyek yang sumber dananya dari Bantuan keuangan khusus (BKK) pemprov Jatim TA 2025 tersebut penggunaan materialnya diduga kuat mutu dan kwalitasnya tidak sesuai dengan RAB.

Terpantau dalam pelaksanaanya proyek Pavingisasi tersebut terkesan asal-asalan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat selaku penerima manfaat program.

Hingga berita ini dirilis, H.Sukri selaku Kepala Desa genteng wetan masih belum memberikan tanggapan alias bungkam sejak dikonfirmasi awak media ini pada Jumat (26/09/2025) lalu. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *