BWIPOST.CO.ID, GAMBIRAN – Kepolisian sektor (Polsek) Gambiran, Polresta Banyuwangi melalui unit Reserse kriminal (Reskrim) berhasil mengamankan seorang penjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin. di Dusun Sidotentrem, RT 3 RW 3, Desa Yosomulyo, Kecamatan gambiran, pada kamis malam (27/02/2025).
Kepala polisi sektor (Mapolsek) gambiran, AKP badrodin hidayat, S.H.,M,H. menjelaskan, bahwa operasi tersebut merupakan respons adanya informasi masyarakat terkait peredaran minol yang meresahkan di wilayah gambiran.
“Kegiatan ini dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman menjelang bulan suci Ramdhan”, Ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan nya, Dalam pengerebekan tersebut, Polisi berhasil menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 5 botol minuman berjenis bir Pross dan anggur merah. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek gambiran guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah mengamankan barang bukti, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Gambiran untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Kegiatan penindakan ini menunjukkan komitmen Polsek gambiran dalam menjaga kamtibmas, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat gambiran. (Red).