BANYUWANGI, 13 Februari 2026 || Kelompok Pegiat Anti Korupsi telah mengungkap rincian dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas selama masa jabatannya pada periode 2010–2015 dan 2016–2021. Kasus yang diangkat berkaitan dengan operasi tambang emas Tumpang Pitu, yang juga dikenal sebagai Tujuh Bukit.

Sebagaimana dikutip dari laman adatah.com, Ance Prasetyo selaku Kordinator Kelompok Pegiat Anti Korupsi menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan proses peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk tambang emas yang berlokasi di Desa Sumberagung, Pesanggaran. Proses peralihan yang dilakukan pada masa tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012. Kedua peraturan tersebut secara tegas melarang pemindahan IUP kepada pihak lain yang memiliki saham 51% atau lebih tidak dimiliki oleh pemegang izin awal.

SERANGKAIAN KEPUTUSAN BUPATI YANG DITERBITKAN

Pada tanggal 9 Juli 2012, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/547/KEP/429.011/2012 yang menyetujui peralihan IUP dari PT Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI). Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa PT IMN memiliki saham sebesar 51% pada PT BSI.

Namun, pada tanggal 28 September 2012 hanya tiga bulan setelah keputusan awal diterbitkan dikeluarkan Keputusan Bupati Nomor 188/709/KEP/429.011/2012 yang menyatakan perubahan struktur kepemilikan. Dalam keputusan ini dinyatakan bahwa seluruh saham milik PT BSI telah beralih kepada PT Alfa Suksesindo, dengan catatan bahwa nama PT IMN tidak tercatat dalam Akta Pendirian dan Perubahan (AHU) perusahaan tersebut.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Desember 2012, diterbitkan Keputusan Bupati Nomor 188/928/KEP/429.011/2012 sebagai perubahan kedua atas keputusan awal. Dalam keputusan ini disebutkan bahwa PT Alfa Suksesindo hanya memegang saham PT BSI sebesar 5%, sedangkan sisanya sebesar 95% dipegang oleh PT Merdeka Serasi Jaya (saat ini telah berganti nama menjadi Merdeka Copper Gold). PT IMN juga tidak tercatat sebagai pemegang saham dalam dokumen AHU perusahaan ini.

DUGAAN PELANGGARAN ATURAN DAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG

Menurut hasil kajian yang dilakukan oleh Kelompok Pegiat Anti Korupsi, kedua keputusan perubahan seharusnya tidak diperkenankan untuk dikeluarkan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin usaha pertambangan melekat pada badan usaha yang menjadi pemilik izin awal, sehingga PT IMN seharusnya tetap memegang saham minimal 51% hingga masa berlakunya IUP berakhir. Proses peralihan yang terjadi terkesan merupakan upaya untuk mengakali ketentuan yang telah ditetapkan.

Ance Prasetyo menambahkan bahwa dugaan pelanggaran kewenangan atau penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ini menjadi pintu masuk bagi lembaga penegak hukum untuk melakukan penyelidikan yang mendalam. Sebagai contoh konkret, persetujuan perubahan nama pemegang Izin Pengelolaan Pengusahaan Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan pada tahun 2013 menggunakan keputusan bupati lama sebagai dasar, padahal seharusnya menggunakan keputusan terbaru yang mencerminkan kondisi aktual struktur kepemilikan. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *