BWIPOST.CO.ID, GENTENG – Ketua Forum Komunitas sadar hukum Banyuwangi, Sugiarto, Mengaku sangat prihatin dengan adanya proses mediasi penyelesaian kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak yang berakhir damai dengan kesepakatan terduga pelaku membayar ganti rugi ke pihak korban dengan uang sebesar Rp. 53 Juta.
Dikatakannya, hal itu menciderai rasa keadilan korbannya dan bertentangan dengan ketentuan pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang menyatakan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur penyelesaian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan.
“kami akan mendorong aparat penegak hukum dan pihak-pihak untuk mengusut kasus tersebut dan sehingga terduga pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Ujarnya hari rabu (5/2/2025).
Lanjut Sugi, Menurutnya dalam proses mediasi tersebut terindikasi hanya memikirkan ganti rugi sehingga ada terkesan transaksional. hak-hak korban untuk mendapatkan pendampingan hukum, pemulihan kesehatan psikisnya diabaikan serta mereka juga mengesampingkan ketentuan hukum yang ada.
“Surat pernyataan perdamaian itu terkesan dibuat asal-asalan, tidak mencantumkan obyek permasalahan, kemudian waktu, tanggal dan tempat penandatanganan tidak tertulis, ada tanda tangan kepala desa dan stempel kelurahan dalam Surat tersebut, patut dipertanyakan kapasitas beliau dalam penanganan kasus ini”. Sebutnya.
Sugi menambahkan, menerima informasi dari pengakuan ayah korban, terkait kompensasi uang ganti rugi yang sampai ke pihak korban hanya 20 Juta, sedangkan informasi yang baru-baru ini ia ketahui dari ternyata pelaku memberikan uang ganti rugi sebesar 53 juta.
Terkait penyelesaian kasus pelecehan anak dibawah umur itu dengan cara mediasi tersebut. ketua RT setempat saat dikonfimasi membenarkan telah terjadi perdamaian, termasuk nominal jumlah ganti dari terduga pelaku untuk korban. Pria yang menolak dipublikasikan namanya tersebut juga mengaku kapasitas dirinya dalam mediasi itu hanya sebagai dan menerima 1,3 juta dari uang ganti rugi itu.
Terpisah, pada rabu siang 5 Januari 2025 awak media ini berupaya meminta klarifikasi kepala desa setempat, namun kepala desa tersebut sedang tidak berada di kantornya. Hingga berita ini dirilis (Red/tim).