BANYUWANGI – Luka lingkungan akibat eksploitasi galian C di Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, kembali memicu tragedi maut yang memilukan. Pada Rabu sore (11/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, warga digegerkan dengan penemuan jasad seorang lansia berusia 70 tahun yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengapung di tengah kubangan bekas tambang yang dibiarkan menganga tanpa pengamanan.

Insiden ini menjadi pukulan telak bagi warga, mengingat hanya dalam kurun waktu tiga hari, lokasi yang sama telah merenggut dua nyawa. Sebelumnya, seorang warga asal Songgon juga dilaporkan tewas di lubang maut tersebut. Rentetan kejadian ini memperpanjang daftar hitam tragedi akibat kubangan bekas tambang yang dibiarkan terbengkalai tanpa reklamasi.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, muncul fakta mengejutkan terkait kepemilikan lahan maut tersebut. Lahan bekas galian C itu diduga kuat merupakan milik salah satu tokoh penting di Bumi Blambangan, yakni salah seorang Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.

Ironisnya, meski mengarah pada figur publik yang seharusnya paham regulasi, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan pembiaran yang nyata. Hingga saat ini, kubangan raksasa tersebut masih terbuka tanpa pagar pengaman maupun papan peringatan. Kondisi tanah yang tidak beraturan dan lubang dalam yang terisi air hujan kini berubah menjadi ancaman maut yang mengintai warga setiap saat.

Menanggapi tragedi yang berulang ini, Ketua Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, melontarkan kritik pedas terhadap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai lamban merespons ancaman tersebut.

“Kami minta pemerintah jangan hanya sibuk dakwah dan menutup lubang jalan. Lubang tambang yang memakan korban jiwa jauh lebih berbahaya dan harus jadi prioritas utama!” tegas Abi.

Ia menambahkan bahwa keselamatan nyawa warga tidak boleh dikalahkan oleh agenda pencitraan. Masyarakat kini mendesak adanya pertanggungjawaban dari pemilik lahan dan ketegasan otoritas terkait untuk segera melakukan pengurukan kembali (reklamasi).

“Pembiaran ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak hidup masyarakat Banyuwangi”, jelas Abi pada Banyuwangi Post, Kamis (12/2/2026). (Red-Bp)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *