BWIPOST.CO.ID, BANYUWANGI – Kasus kekerasan anak akhir-akhir ini kian marak terjadi di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) Meminta proseshukum terhadapmenjadi atensi.
Melalui Deputi bidang perlindungan khusus anak Kementerian PPPA Nahar, S.H,Msi. meminta agar setiap satuan pendidikan termasuk pesantren menerapkan standar yang telah ditetapkan dari instansi pembinanya.
“Kami meminta untuk semua satuan pendidikan termasuk pesantren di wilayah kabupaten/kota agar menerapkan standar yang telah ditetapkan dari instansi pembinanya, Kata Anhar, Deputi Bidang Perlindungan Khusus anak kementerian PPPA, Jumat (3/1/2025).
Pihaknya menekankan untu setiap satuan pendidikan termasuk pesantren di wilayah Kabupaten/kota untuk membentuk Tim pencegahan dan Penanganan Kekerasan anak serta tidak membuat kebijakan yang mengandung unsur kekerasan baik tertulis maupun tidak tertulis.
“Kami juga berharap, agar pendampingan hukum dan pemenuhan hak-hak Terhadap anak yang berhadapan dengan proses hukum menjadi atensi, sehingga baik korban, saksi, ataupun pelaku masih bisa belajar dan mendapat layanan lain sesuai ketentuan perundang-undangan,” Sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Nasib pilu dialami seorang santri berinisial AR (14) asal kabupaten Buleleng, Bali. Nyawanya tak dapat terselamatkan usai 6 hari mengalami koma akibat diduga dianiaya oleh seniornya.
Santri kelas 9 di pondok pesantren Nurul abror yang berlokasi didesa alasbuluh, kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Menghembuskan nafas terakhirnya diruang Intensif Care Unit (ICU) RSUD Blambangan, pada kamis (2/1/2025) pukul 13.40 WIB.
Kepada keluarga Korban Kapolresta Banyuwangi, KombesPol Rama Samtama Putra Mengatakan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Dalam kasus tersebut, pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
“Ada 6 orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banyuwangi, Seluruhnya merupakan senior korban di pondok pesantren”, Tegasnya.
“Enam Santri merupakan senior korban yang ditetapkan menjadi tersangka masing-masing adalah HR (17), IJ (18), MR (19), S (18), WA (15) dan Z (18). dua di antaranya masih berusia anak”, sebut Rama.
Lanjut Rama, mengungkapkan, peristiwa Pengeroyokan hingga menyebabkan meninggalnya korban tersebut terjadi pada 27 Desember 2024 lalu, masih di dalam lingkungan pesantren itu sendiri.
“Ke-enam tersangka diduga melakukan aksinya diluar jam pelajaran, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Desember sekitar pukul 22.00 wib di lingkungan pesantren itu sendiri”, Terangnya.