Banyuwangi Post | Alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Dasri, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendapat sorotan tajam dari Komunitas Sadar Hukum. Lahan pertanian produktif di kawasan yang berada pada koordinat 8°22’56.5″S 114°07’31.0″E kini sedang diuruk untuk pembangunan, meskipun masih tercatat sebagai LSD dalam Sistem Informasi Tata Ruang Nasional.

Secara eksisting, lahan tersebut merupakan sawah produktif yang termasuk dalam Kawasan Pertanian Pangan (P1) dan bertampalan dengan Kawasan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banyuwangi serta penetapan Kementerian ATR/BPN, status lahan tersebut masuk kategori LSD dan tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS).

Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum, mengingatkan bahwa tindakan alih fungsi tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur dan izin yang sah merupakan pelanggaran hukum. Dalam Pasal 44 dan Pasal 72 UU 41 Tahun 2009 jelas disebutkan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan denda hingga tiga milyar rupiah. Hal ini bukan perkara sepele,” ujarnya kepada awak media pada Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, melainkan juga menyalahi komitmen Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang tengah gencar memperkuat ketahanan pangan nasional. “Ini sepertinya bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Ketahanan pangan telah dijadikan prioritas utama, namun lahan sawah produktif justru diuruk untuk kepentingan investor,” tegasnya.

Setelah upaya melalui somasi tidak memberikan hasil yang diharapkan, Sugiarto mengumumkan rencana untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penanganan hukum yang tepat, memberikan efek jera bagi pihak yang bertanggung jawab, serta menjadi contoh bagi kasus serupa di daerah lain. (Red)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *