BWiPOST.CO.ID, BANYUWANGI – Aksi penebangan liar sejumlah pohon mahoni yang berada di kawasan sempadan saluran irigasi sekunder di Dusun Jalen RT/RW 02/04, Desa Setail, Kecamatan Genteng, yang terjadi pada akhir February lalu memasuki episode baru.
Aktivis, pemerhati hukum lingkungan dan tata ruang Banyuwangi, Agus Setyawan mengatakan bahwa Aksi Penebangan Pohon di sepanjang Saluran Irigasi Sekunder dikabupaten Banyuwangi kian tak terkendali.
“diduga kurangnya pengawasan dari dinas terkait dan lemahnya penegakan hukum terhadap penebang pohon-pohon penyangga ekosistem daerah aliran sungai sehingga perambahan pohon penjaga ekosistem sungai terus berlanjut.”, Ujarnya.
Lanjut, menurut agus, para pelaku perambah pohon yang dilindungi undang-undang ini selalu saja beralasan tidak tahu aturan, padahal terpampang jelas Papan informasi larangan penebangan di setiap daerah aliran sungai (DAS).
“Berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 ayat 1, mengatur Sangsi pidana bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup yakni pidana kurungan penjara paling singkat tiga tahun dan denda sekurang – kurangnya tiga miliar rupiah”, jelasnya. Sabtu (12/4/2025)
“Pihak yang berwajib dan dinas terkait semestinya tegas dalam memberikan sangsi buat para pelaku pengrusakan lingkungan hidup, sehingga ruang-ruang penyangga ekosistem sungai di wilayah kabupaten Banyuwangi seperti ini tetap lestari”, terangnya”,
Ketua umum ormas Balawangi periode 2021 – 2024 tersebut menambahkan, pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk memproses hukum kasus ilegal logging ini secara transparan.
“Kami sedang menyusun laporan tertulis, oknum yang diduga terlibat di dalamnya, untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, Pungkasnya (red)