BWIPOST, CO, ID, BANYUWANGI – Berawal dari informasi warga akan adanya aktifitas penebangan kayu mahoni  dikawasan sempadan sungai yang berlokasi di wilayah kecamatan glenmore. Pada Selasa 9 April 2025. Awak media dan Aktivis Lembaga Peduli lingkungan Hidup Tapal kuda Nusantara (LPLH-TN) mencoba menelusuri kebenaran informasi dengan mendatangi lokasi.

Benar saja, nampak, puluhan batang kayu mahoni sebagian ditumpuk di pinggir jalan dan sebagian sudah diangkut menggunakan truk. informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media ini, Lahan tersebut diduga milik yayasan Kristen Alethea, sedangkan puluhan kayu mahoni yang tumbuh di daerah aliran sungai (DAS) sungai itu dikabarkan sudah dijual ke pihak lain.

Pihak Koordinator sumberdaya Alam (Kor-sda) glenmore saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, mengatakan, Lahan tersebut masih tanah Pemajekan dan penebangan kayu tersebut belum mengantongi surat ijin.

“Info yang saya terima dulu sebelum saya di pindah ke glenmor, bahwa sekitar 5 tahunan  yang lalu pemilik tanah sudah pernah ke kantor Setelah kami telusuri lahan tersebut masih tanah Pemajekan mas, terkait ijin penebangan tidak ada mas”, ujar Bambang, kepala Kor-sda Jumat (11/4/2025).

Menanggapi temuan tersebut, Ketua LPLH-TN M. Rofiq Azmi, berpendapat, bahwa Penebangan pohon penyangga ekosistem sungai merupakan kejahatan lingkungan, setiap penebangan kayu di bantaran sungai harus mengantongi surat izin rekomendasi dari dinas terkait.

“Penebangan batang pohon penyangga ekosistem sungai merupakan kejahatan lingkungan, penebangan pohon dibibir sungai harus mengantongi surat izin atau rekomendasi dari dinas terkait”, Sebutnya, Sabtu (12/4/2025).

Lanjut, dikatakan rofik, berdasarkan UU nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 ayat 1 mengatur sangsi pidana bagi pelaku pengrusakan lingkungan hidup yakni pidana berupa kurungan penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 milyar Rupiah”, Jelasnya.

Masih menurut rofik, ditegaskan dalam Pasal 99 ayat 1 UU Yang sama bahwa orang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup terancam  pidana kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar, paling banyak 3  miliar rupiah.

Sebagai aktivis dan pemerhati lingkungan hidup yang secara langsung mengetahui adanya penebangan puluhan batang pohon kayu penyangga ekosistem tersebut pihaknya bakal melaporkan ke pihak yang berwenang.

“Tumbuhan hidup di sempadan sungai merupakan penyangga ekosistem tidak bisa di komersilkan secara bebas baik itu oleh yayasan atau oknum-oknum lainnya, oleh karena itu kami akan laporkan hal ini ke aparat penegak hukum dan pihak yang berwenang”, pungkasnya, (Red).

By REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *