BWIPOST.CO.ID, Gambiran – Dua oknum perangkat Desa gambiran, Kecamatan gambiran, Kabupaten kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menggelar mediasi kasus perkelahian remaja mabuk untuk  kepentingan pelaku usaha karaoke.

Berdasarkan informasi yang diterima media ini, mencuatnya dugaan tersebut berawal dari keterangan salah satu warga yang menyebut dua oknum perangkat desa diduga melakukan mediasi kasus perkelahian pada sabtu (08/11/2025)

“Ada dua perangkat desa yang diduga menyalahgunakan wewenang. Mereka memediasi kasus perkelahian antar pengunjung tempat hiburan karaoke dengan kesepakatan membayar denda sebesar Rp.12 Juta rupiah”, Ujarnya.

“Anehnya, kasus melibatkan sesama remaja mabuk ditempat hiburan karaoke keluarga digelar pada hari sabtu, yang dimana dikantor desa gambiran sedang tutup”, ungkap warga yang meminta untuk identitasnya tidak dipublikasikan.

Sekretaris desa, Riyan, Saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan bahwa mediasi perdamaian kasus perkelahian antar pengunjung tempat Karaoke itu, Menurutnya, lantaran adanya permintaan dari kepala Dusun Krajan.

“Benar mas kasusnya telah dimediasi, korbannya 4 orang bukan warga Gambiran didampingi pengacara dan pelakunya 5 orang warga gambiran, untuk nominal ganti kerugian awalnya diminta Rp, 30 Juta, namun untuk kesepakatan akhirnya nominalnya saya kurang paham”.Kata Riyan

“Ya, Kalau gak salah Sekitar Rp. 7-12 rupiah. Kasusnya Sudah selesai, 4 pelaku dan 1 korban diwakili oleh penasehat hukumnya tanda tangan kesepakatan perdamaian dikantor desa”, Jelasnya.

Dikonfirmasi Terpisah, Mito, kepala Dusun Krajan desa gambiran saat dikonfimasi melalui telephon whatsapp mengatakan, mediasi perdamaian itu dilakukan lantaran kasihan sama tempat karaokenya.

“Betul mas, sudah selesai kasusnya melalui mediasi, kasihan tempat karaokenya kalau kasus ini berlanjut ke proses hukum, untuk nominal kesepakatan tidak ada mas” Ungkapnya sembari buru-buru menutup telepon.

Sementara itu, Arif Firmansyah, S,H.,M,H. Pengacara 4 terduga korban saat dikonfirmasi langsung menyampaikan bahwa kasus ini sudah selesai dengan kesepakatan terduga pelaku membayar kompensasi kerugian Rp. 12 Juta Rupiah.

“Kasus ini sudah selesai, Pelaku dan 1 korban yang 3 orang saya wakili untuk tanda tangan dikantor desa hari sabtu lalu dengan kesepakatan bayar kompensasi Rp. 12 Juta Rupiah. babinsa dan bhabinkamtibmas juga hadir disana”, terangnya (red).

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *